K3 LABORATORIUM Universitas Kusuma Husada Surakarta

Tentang Laboratorium K3

Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium Terpadu Universitas Kusuma Husada Surakarta

Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di Laboratorium Terpadu adalah suatu pemikiran dan Upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun Rohani. Dengan menerapkan K3, maka para pihak diharapkan dapat melakukan kegiatan di laboratorium dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, dapat menghindari risiko yang mungkin muncul. K3 harus menjadi perhatian bagi semua pengguna laboratorium baik dosen, pranata laboratorium Pendidikan (PLP), maupun mahasiswa. Karena di laborotorium Selain digunakan kegiatan praktikum juga digunakan untuk kegiatan penelitian. Pengguna laboratorium dituntut mampu mengidentifikasi dan mengendalikan semua kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya agar dapat mengurangi potensi bahaya yang akan terjadi.

Tujuan K3 Laboratorium adalah

1.    Melindungi keselamatan dan kesehatan dosen, teknisi, laboran, serta mahasiswa dari risiko cedera atau penyakit akibat kerja selama aktivitas praktikum atau riset.

2.    Mencegah Kecelakaan dan Dampak Lingkungan dengan mengontrol penyimpanan serta penggunaan bahan kimia berbahaya, beracun, dan mudah terbakar

3.    Menjamin keamanan dan memastikan semua peralatan laboratorium dan sarana prasarana dapat digunakan secara aman dan efisien, sehingga memperpanjang umur teknis alat dan mencegah kerusakan aset.

4.    Menciptakan suasana belajar yang tenang dan nyaman, yang secara langsung meningkatkan konsentrasi serta produktivitas mahasiswa, dosen dan pengguna lainnya dalam mengembangkan keterampilan intelektual dan produktivitas di laboratorium

 

Sasaran K3 Laboratorium

Seluruh pengguna Laboratorium Terpadu Universitas Kusuma Husada Surakarta baik Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Mahasiswa ,  Karyawan  dan pengguna lainnya yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material laboratorium serta lingkungan sekitarnya

Dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan sistem manajemen K3 antara lain:

1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

2.      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan

3.      Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

4.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

6.      Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) :aturan teknis seperti standar baku mutu, tata cara perizinan berbasis risiko (AMDAL, UKL-UPL), dan pengelolaan limbah B3. 

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif.

8.      Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja 

 

Video Edukasi

K3 DENGAN KEJADIAN TERIRIS PISAU

K3 DENGAN KEJADIAN TERGORES PATAHAN AMPUL

K3 DENGAN KEJADIAN PINGSAN

K3 DENGAN KEJADIAN KERACUNAN GAS BERACUN

    Dokumen K3

    #Nama DokumenAksi
    1. PEDOMAN K3 LAB TERPADU Lihat