Tentang Laboratorium K3
Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Laboratorium Terpadu Universitas Kusuma Husada Surakarta
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) di Laboratorium
Terpadu adalah suatu pemikiran dan Upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun Rohani. Dengan menerapkan K3, maka para pihak
diharapkan dapat melakukan kegiatan di laboratorium dengan aman dan nyaman.
Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut,
dapat menghindari risiko yang mungkin muncul. K3 harus menjadi
perhatian bagi semua pengguna laboratorium baik dosen, pranata laboratorium
Pendidikan (PLP), maupun mahasiswa. Karena di laborotorium Selain digunakan
kegiatan praktikum juga digunakan untuk kegiatan penelitian. Pengguna
laboratorium dituntut mampu mengidentifikasi dan mengendalikan semua
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya agar dapat mengurangi potensi bahaya yang
akan terjadi.
Tujuan K3 Laboratorium adalah
1. Melindungi keselamatan dan
kesehatan dosen, teknisi, laboran, serta mahasiswa dari risiko cedera atau
penyakit akibat kerja selama aktivitas praktikum atau riset.
2.
Mencegah Kecelakaan dan Dampak Lingkungan dengan mengontrol penyimpanan
serta penggunaan bahan kimia berbahaya, beracun, dan mudah terbakar
3.
Menjamin keamanan dan memastikan semua peralatan laboratorium dan sarana
prasarana dapat digunakan secara aman dan efisien, sehingga memperpanjang umur
teknis alat dan mencegah kerusakan aset.
4.
Menciptakan suasana belajar yang tenang dan nyaman, yang secara langsung
meningkatkan konsentrasi serta produktivitas mahasiswa, dosen dan pengguna
lainnya dalam mengembangkan keterampilan intelektual dan produktivitas di
laboratorium
Sasaran K3
Laboratorium
Seluruh pengguna Laboratorium Terpadu Universitas Kusuma Husada Surakarta
baik Dosen, Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP), Mahasiswa , Karyawan
dan pengguna lainnya yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan
material laboratorium serta lingkungan sekitarnya
Dasar hukum yang terkait dengan pelaksanaan sistem
manajemen K3 antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan
3.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008
tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) :aturan teknis seperti standar baku
mutu, tata cara perizinan berbasis risiko (AMDAL, UKL-UPL), dan pengelolaan
limbah B3.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Limbah Radioaktif.
8.
Permenaker Nomor 5 Tahun 2018
tentang K3 Lingkungan Kerja
Video Edukasi
K3 DENGAN KEJADIAN TERIRIS PISAU
K3 DENGAN KEJADIAN TERGORES PATAHAN AMPUL
K3 DENGAN KEJADIAN PINGSAN
K3 DENGAN KEJADIAN KERACUNAN GAS BERACUN
Dokumen K3
| # | Nama Dokumen | Aksi |
|---|---|---|
| 1. | PEDOMAN K3 LAB TERPADU | Lihat |